
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia. Ada kemungkinan istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, sleeping policeman.[one]
Polisi tidur menjadi solusi efektif karena secara otomatis membuat kendaraan melambat untuk menghindari kerusakan atau guncangan saat melintasinya.
Setelah membahas mengenai fungsi, jenis dan aturan mengenai polisi tidur serta sejarahnya, tentu sedikit banyak Anda semakin memahami fungsi polisi tidur. Keberadaan polisi tidur dapat membantu kendaraan mengontrol kecepatan kendaraan tanpa perlu pengawasan.
Awal mula diciptakannya polisi tidur ternyata sudah ada lebih dari satu abad lalu. Polisi tidur awalnya dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada tahun 1906.
Pada saat itu, polisi tidur dibuat dengan ketinggian mencapai thirteen cm. Ukuran seperti ini cukup sulit untuk dilalui kendaraan pada waktu itu, sehingga dalam perkembangannya, desain polisi tidur ini terus diperbarui.
Setelah itu, desainnya diadaptasi di luar universitas dan di berbagai negara bagian Amerika Serikat bahkan di seluruh dunia.
Warna dan marka jalan juga harus dipasang sebagai tanda agar pengguna jalan dapat melihatnya dengan jelas. Polisi tidur biasanya dicat dengan warna kuning atau warna mencolok lainnya agar mudah dikenali.
Jenis polisi tidur harus sesuai dengan jenis jalan dan fungsinya. Masyarakat yang ingin membuat polisi tidur harus melapor dan mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam catatan detikcom disebutkan bahwa istilah polisi tidur diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga tahun 2001. Dalam KBBI, polisi tidur merupakan bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Selain jenis polisi tidur yang disebutkan pelajari lebih lanjut di atas, ada juga alat pembatas kecepatan yang memiliki fungsi sama dengan polisi tidur, yaitu
Polisi tidur yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya adalah kerusakan kendaraan akibat polisi tidur ilegal atau terlalu tinggi.
Istilah “polisi tidur” sebenarnya tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, istilah ini merujuk pada alat pembatas kecepatan yang polisi tidur digunakan untuk memperlambat laju kendaraan. Dalam peraturan resmi, alat ini dikenal sebagai:
Ketentuan lokasi pemasangan polisi tidur sangat penting untuk memastikan bahwa alat ini tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( ∑ displaystyle sum
Namun, pemasangan polisi tidur harus mengikuti aturan resmi dan standar pembuatan yang ditetapkan pemerintah agar tidak menimbulkan risiko baru bagi pengendara.